Babak Baru Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Sabtu, 05 November 2022 - 11:36 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Lukas...
KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen maupun bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen maupun bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe .

Adapun, dokumen dan bukti elektronik tersebut diamankan tim penyidik dari rumah kediaman dan dua kantor perusahaan swasta di Jayapura, Papua. Dokumen dan bukti elektronik tersebut saat ini sedang dianalisis guna proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," sambungnya.

Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe

Sekadar informasi, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah rumah dan dua kantor perusahaan swasta di Jayapura, Papua, pada Jumat, 4 November 2022, kemarin. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan kasus Lukas Enembe.

Adapun, satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Ia disebut-sebut juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," terangnya.

Penggeledahan di tiga lokasi daerah Jayapura tersebut berbarengan dengan kehadiran tim penyidik di Papua sejak beberapa hari lalu. Tim penyidik KPK datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)